Perizinan lokasi dapat dilakukan dengan menginput data langsung di aplikasi tanpa harus menggunakan software GIS, data dapat berupa data GIS seperti .shp atau input koordinat xls, atau bisa juga dengan langsung menggambar lokasi yang ingin diusulkan.
Lokasi dapat dianalisis secara langsung dengan analisis spasial yaitu overlay dengan layer penentu perizinan seperti tata ruang dan izin lokasi lainnya.
Setiap lokasi yang dianalisis mendapatkan nomor query sebagai tindak lanjut analisis ke petugas yang berwenang. Hal seperti ini bisa dilakukan menjadi sistem terpadu satu pintu dalam perizinan, sehingga tidak terjadi overlap lokasi perizinan yang akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.