GISLINER
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terkait pengendallian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia, maka disusun platform spasial produk-produk pengendallian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia dalam Spasial Geoportal Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang diberi nama GISLINER (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang).
Beberapa data yang disajikan dalam GISLINER yaitu data-data spasial hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang yang meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Audit Tata Ruang, Pemantauan Hak Atas Tanah, Pengawasan Pembangunan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, SDEW dan Lahan Sawah Dilindungi.
GISLINER merupakan pelaksanaan amanat PERPRES No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dimana Perpres tersebut mengamatkan agar kementerian dan lembaga dapat bertransformasi di dunia digital serta mendukung pelayanan berbasis institusi dunia tahun 2024. Aplikasi ini menjadi saluran publik untuk memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.