Share this
Peraturan Pemerintah (PP) 13/2017 tentang Perubahan Atas PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menyebutkan bahwa Bandar Kayangan sebagai salah satu kawasan andalan dengan sektor unggulan berupa perikanan laut, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa serta panas bumi. Kawasan andalan merupakan bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya. PP tersebut menetapkan Bandar Kayangan di Kabupaten Lombok Utara sebagai kawasan andalan nasional untuk kegiatan industri, perdagangan, jasa dan kelautan. Terdiri atas pelabuhan yang dilengkapi kota metropolitan dengan industri dan kilang minyak. Peraturan Pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).
Bandar Kayangan memiliki letak yang sangat strategis dan mempunyai peluang untuk di kembangkan menjadi “International Global Hub Port”. Bandar Kayangan akan dibangun Global Hub Bandar Kayangan yang merupakan pelabuhan utama modern. Pelabuhan modern bisa dirapati kapal dengan panjang 500 meter dengan kedalaman 35 meter. Pembangunan Kawasan Bandar Kayangan ini diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal pada jalur ALKI II.
Bandar Kayangan sesuai PP 13/2017 pasal 36 telah memenuhi kriteria pengembangan pelabuhan utama antara lain:
- berhadapan langsung dengan AIur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional;
- berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional;
- berada di luar kawasan lindung.
Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2016) bahwa usulan pengembangan Bandar Kayangan sebagai kota baru didasari adanya kebutuhan untuk memiliki pusat ekspor dan impor yang mampu melayani kapal pada ALKI II serta kebutuhan akan kawasan industri pada jalur yang dilintasi khususnya oleh negara-negara di Asia dan Eropa sebagai pusat transhipment sebelum didistribusikan ke negara pasar. Pembangunan Bandar Kayangan diarahkan sebagai strategi industri dan perdagangan antar bangsa yang berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya yang berasal dari negara lain (outward looking).
Poros Maritim Dunia
Bandar Kayangan memiliki lokasi strategis terhadap jalur pelayanan nasional maupun dunia. Keberadaan Selat Lombok sebagai jalur alternatif bagi kapal berukuran sangat besar (extra-largeships) yang akan melintasi perairan Indonesia. Saat ini lebih dari 85% perdagangan internasional dibawa oleh kapal laut, dan 40% melintasi perairan Indonesia. Lebih dari 90% mempergunakan jalur Selat Malaka sedangkan sisanya menempuh jalur baru termasuk Selat Lombok. Kapal yang melintasi Selat Lombok mencapai 40 buah kapal per hari khususnya kapal berukuran besar dan sangat besar. Kapal berukuran besar dan sangat besar ini sudah tidak efisien lagi bila berlayar melalui Selat Malaka karena kedalaman lautnya yang sudah tidak memadai untuk kapal berukuran besar tersebut.
Keberadaan ALKI II memberikan pengaruh terhadap wilayah yang dilewati seperti Pulau Lombok. Sebagai jalur perdagangan dan pelayaran internasional, ALKI II yang mencakup Selat Lombok, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi menjadi penting dalam posisinya sebagai jalur pendukung utama dari Selat Malaka yang sudah amat padat. ALKI II yang melintang dari utara keselatan merupakan jalur ekonomi bagi negara-negara di utara seperti Jepang dan Korea.
Pengembangan Bandar Kayangan
Perencanaan pembangunan akan dilaksanakan dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sasaran agenda prioritas nasional. Peran IG dalam perencanaan pembangunan telah merubah paradigma pendekatan sektoral menjadi pendekatan yang lebih THIS dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Indonesia sedang bergerak menuju sistem perencanaan yang lebih tersinkronisasi dan komprehensif (Bappenas, 2018).
Kota baru Bandar Kayangan diharapkan memiliki keunggulan kompetitif untuk industri dan perdagangan jasa, selain itu dirancang menjadi ”world most livable city” termasuk sistem transportasi dan energi non fosil yang digunakan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah menjamin ketersediaan lahan 7.000 Ha yang dibutuhkan untuk pembangunan Global Hub Bandar Kayangan. Kondisi saat ini tersedia lahan kosong sampai dengan 10.000 Ha dengan rincian 1.000 Ha untuk pelabuhan, 3.000 Ha untuk industri, 1.000 Ha untuk Central Business District (CBD) dan 5.000 Ha untuk hunian termasuk untuk sarana prasarana dan ruang terbuka hijau (Pemerintah Provinsi NTB, 2017).
Bandar Kayangan akan dikembangkan menjadi kota baru yang dibagi dalam enam (6) zona eksklusif berkelas internasional yakni (1) pelabuhan internasional, (2) pengilangan minyak, (3) industri, (4) kawasan perdagangan dan pusat kota, (5) permukiman, dan (6) wisata. Bandar Kayangan diproyeksikan mampu bersaing dengan kota bandar dunia seperti Dubai, Hongkong dan Singapura. Pembangunan Bandar Kayangan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kawasan Timur Indonesia. Pengembangan tahap pertama dimulai tahun 2017 pada tiga (3) kawasan unggulan antara lain; pelabuhan internasional, pengilangan minyak, dan kawasan industri. Selanjutnya pada tahun 2019, akan dilakukan pengembangan kawasan permukiman, kawasan perdagangan & pusat kota, serta kawasan pariwisata. Pengembangan Bandar Kayangan beserta kota pelabuhan berkelas internasional sejalan dengan Program Nawacita yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu poros maritim dunia.
Pengembangan Bandar Kayangan menerapkan prinsip Public Private People Partnership (4P) dalam berinvestasi (Pemerintah Provinsi NTB, 2016). Masyarakat dilibatkan dalam investasi dan penyediaan infrastruktur. Lahan yang dimiliki masyarakat tidak sekedar dibeli namun mereka juga dilibatkan dalam wadah koperasi sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat dari pengembangan Bandar Kayangan.
Pengembangan Bandar Kayangan difokuskan pada tiga kegiatan utama, yakni: pelabuhan global hub, kilang minyak (oil refinery); dan industri perakitan dan pengolahan. Ketiga kegiatan utama tersebut akan didukung kegiatan penunjang lainnya, yakni: perdagangan dan jasa (CBD); residential area; dan pariwisata. Pengembangan kota Bandar Kayangan, akan dibagi kedalam lima Tahapan Kegiatan, yakni:
- Tahap Persiapan (2017-2018)
Pada tahapan persiapan akan dilaksanakan penyiapan RDTR dan Peraturan Zonasi. Apabila payung hukum sudah ada maka dilakukan proses perizinan lokasi serta pembebasan lahan. Penyusunan dan penyiapan DED untuk kawasan pelabuhan; kawasan kilang minyak; dan kawasan industri. - Tahap Pertama (2019-2023)
Tahap awal pengembangan akan dikonsentrasikan pada pelabuhan (586 Ha), kilang minyak (564 Ha), dan industri (1212 Ha) Kegiatan tersebut merupakan “core business” Bandar Kayangan yang diharapkan akan memberikan multiplier effect yang luas terhadap kegitan lainnya. - Tahap Kedua (2024-2028)
Pada tahap ini dilanjutkan pengembangan seluas 2.000 Ha yang diharapkan mampu menyerap 200.000 tenaga kerja yang berimplikasi pada kebutuhan permukiman dan perdagangan jasa. Fokus pengembangan kawasan berupa peningkatan manajemen dan kegiatan perkotaan. - Tahap Ketiga (2029-2033)
Pada tahap ketiga pengembangan lanjutan dengan fokus pada empat Kawasan utama, yakni: pengembangan Kawasan Industri seluas 728 Ha; Kawasan CBD seluas 300 Ha; Residential Area seluas 672 Ha; dan Kawasan Mix Used seluas 300 Ha. Kegiatan perkotaan mulai tumbuh karena terjadi aglomerasi jumlah penduduk yang disertai oleh tumbuh dan berkembangnya kegiatan jasa, perdagangan, dan pariwisata. - Tahap Keempat (2034-2038 )
Pada tahap ini embrio tumbuh dan berkembangnya “smart city” Kota Bandar Kayangan sebagai “international global hub”.
Peran Informasi Geospasial dalam Pengembangan Bandar Kayangan
IG memiliki peran penting dalam proses perencanaan. Menurut UU 4/2011 disebutkan IG merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. IG sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumberdaya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan.
Bencana Gempa Bumi
Gempa bumi yang melanda Lombok dan sekitarnya berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Provinsi NTB. Menurut rilis BNPB per 1 Oktober 2018 dampak gempa menyebabkan 564 korban meninggal dunia, 1.584 luka, 445.343 jiwa mengungsi dan 149.715 unit rumah rusak, serta kerusakan 3.818 unit fasum dan fasos. Total kerugian bencana gempa Lombok mencapai Rp12,15 triliun. Angka itu mencakup kerusakan bangunan sebesar Rp10,15 triliun dan kerugian ekonomi sebesar Rp2 triliun (BNPB, 2018).
Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II mengalami kontraksi minus 0,37%, yang disebabkan dari anjloknya sektor pertambangan. Bappenas (2018) menyatakan pertumbuhan ekonomi NTB pada kuartal III semakin terkontraksi akibat bencana. Pertumbuhan awalnya yang diperkirakan positif, kembali terkontraksi sekitar 0%. Pertumbuhan tahun sebelumnya 0,11% dari PDB. Angka kemiskinan per Maret 2018 masih mencapai 737.460 orang. Angka tersebut diperkirakan meningkat dengan adanya gempa. Gempa Lombok berdampak pada angka pertumbuhan ekonomi, peningkatan angka kemiskinan, inflasi, dan jumlah pengangguran.
Kerusakan terparah akibat gempa berada di Kabupaten Lombok Utara. Adanya bencana menyebabkan pengembangan Bandar Kayangan sedikit terhambat karena fokus pengembangan adalah rekontruksi dan rehabilitasi pasca gempa.
Sumber
- Bappenas. (2018). Pemodelan Dinamika Spasial dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Nasional. Disampaikan dalam FGD Model Dinamika Spasial Kawasan Bandar Kayangan. 7 Juni 2018. Jakarta.
- Bappenas. (2018). Akibat Gempa Lombok, Ekonomi NTB Diperkirakan Melambat. Finansial Bisnis [Diakses 10 Oktober 2018].
- BNPB. (2018). BNPB Sebut Total Kerugian Gempa Lombok Capai Rp12 Triliun. CNN Indonesia [Diakses 2 Oktober 2018].
- Pemerintah Provinsi NTB. (2017). Merajut Harapan di Bandar Kayangan. Buletin NTB Bersaing Edisi III Maret Tahun 2017 : Hal 4-7 Mataram.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2016). Laporan Tahunan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Jakarta.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2016). Rencana Pengembangan Kawasan Kota Baru Bandar Kayangan. Jakarta.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
- Rodrigue, Jean Paul. (2017). The Geography of Transport Systems. [Diakses 3 Oktober 2018].
[Roswidyatmoko Dwihatmojo]
Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated
For the reason that the admin of this site is working, no uncertainty very quickly it will be renowned, due to its quality contents.
This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your magnificent post. Also, I’ve shared your site in my social networks!
There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made